Tuesday, August 30, 2016

Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Penghasilan Tidak Kena Pajak Dari Direktur Jendral Pajak (30 Aug 2016)
Selengkapnya baca di sini http://adfoc.us/37472360571025

UU Amnesti Pajak (Tax Amnesty)

http://adfoc.us/37472360570412

Pajak untuk WNI yg bekerja di luar negeri

Selengkapnya baca di sini  http://adfoc.us/37472360571025

Apabila pajak penghasilan sudah dibayar ke pemerintah negara lain karena bekerja di Negara lain dan anda tinggal lebih dari 183 hari di Negara lain (per tahun kalendar), maka tidak perlu ikut TA. Bukti pembayaran pajak penghasilan ke pemerintah negara lain tersebut harus disimpan apabila dikemudian hari dipertanyakan oleh otoritas pajak negara lain atau Indonesia.


Bekerja di Luar Negeri, Apa Tetap Lapor SPT?
Baca di sini http://adfoc.us/37472360571075